02 December 2014

Kekerasan dan Kebebasan Pers

Sumber: www.fajar.co.id
Peribahasa “menebar kerikil di jalan sendiri” rupanya gemar dilakukan oleh kepolisian kita. Bagaimana tidak? Minggu lalu seorang wartawan di Tangerang dikeroyok oleh petugas keamanan di suatu pusat perbelanjaan ketika meliput kebakaran. Sedangkan, sepekan sebelumnya seorang wartawan dianiaya oleh preman bayaran di Mamuju Utara ketika sedang meliput antrean pembelian BBM. Alih-alih mencegah supaya tindak kekerasan terhadap wartawan tidak terulang, kepolisian justru melanggengkan kekerasan itu melalui tangan mereka sendiri.
 
Sebanyak lima orang wartawan dikabarkan mengalami kekerasan oleh sejumlah oknum kepolisian di Makassar. Tindak kekerasan yang memalukan itu dilakukan ketika para wartawan sedang meliput demo menentang kebijakan penaikan harga BBM bersubsidi di Makassar, Sulawesi Selatan. Selain memukul para wartawan, mereka juga melarang wartawan untuk mengambil gambar. Bahkan, mereka berupaya untuk merebut kamera dari tangan wartawan. Akibatnya, beberapa wartawan mengalami luka-luka dan terpaksa menghentikan kerja jurnalistiknya kala itu.

Aksi kekerasan ini sontak mengundang aksi solidaritas oleh para wartawan di seluruh Indonesia. Melalui organisasi-organisasi profesi, mereka menyelenggarakan aksi di jalan-jalan dengan tuntutan yang kurang lebih sama: mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan. Tentu masih segar di ingatan insan pers ketika Udin, wartawan Bernas Jogja, dibunuh tahun 1996 diduga kuat karena berita yang dia tulis. Hingga kini berkasnya berdebu di pengadilan karena belum juga selesai diusut. Melalui kasus ini saja sudah selayaknya kepolisian sadar bahwa mereka harus sensitif dengan isu tersebut. Mereka punya utang kasus besar kepada pers.

Kekerasan terhadap wartawan adalah cerita lama yang tak kunjung usai. Cerita ini berulang tidak hanya di Indonesia, tapi juga hampir di seluruh belahan dunia. Minimal mereka menghadapi ancaman secara fisik, atau intimidasi secara psikologis. Meski terkesan begitu, kekerasan terhadap wartawan bukanlah hal yang harus diterima apa adanya. Sebagai publik, kita patut merefleksikan posisi dan sikap kita untuk mengubah keadaan ini. Berikut beberapa poin usulan refleksi dari saya.

Pertama, kekerasan terhadap insan pers adalah bentuk pelanggaran hukum yang berlapis. Lapis pertama adalah tindak kekerasan, yang memang dapat dijegal dengan pasal penganiayaan. Lapis kedua, profesi wartawan di Indonesia memang dilindungi oleh konstitusi. Dalam UU No. 40 Tahun 1999 Pasal 8 dituliskan, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan secara hukum.”

Masalahnya, konstitusi ini tidak secara eksplisit mengatur perlindungan hukum macam apa yang didapatkan oleh wartawan ketika sedang melaksanakan profesinya? Jika logika saya tidak meleset, kata perlindungan itu lebih dekat diasosiasikan dengan makna pencegahan. Bagaimana caranya mencegah supaya tidak ada satu pihak yang melakukan kekerasan terhadap wartawan ketika sedang meliput dalam keadaan apapun. Namun, implementasi peraturan rupanya memang sering berbeda. Tindakan preventif tidak diatur dengan jelas, sedangkan tindakan represif juga diurus serampangan. Yang pasti, kekerasan sudah telanjur terjadi, baru pelaku mendapat ganjaran. Jika memang demikian, lalu apa yang membedakan profesi wartawan dengan profesi lain yang tidak diatur dalam konstitusi secara khusus?

Poin yang ingin saya katakan adalah kecurigaan bahwa profesi wartawan sebenarnya tidak dilindungi secara sungguh-sungguh sejak dari regulasi. Pasal 8 tersebut seakan memberikan angin segar dan rasa aman bagi wartawan untuk bekerja, tapi tidak berlebihan jika publik menyebutnya sebagai ilusi saja. Pasal itu mungkin bekerja ketika wartawan menghadapi tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan, tapi tetap saja tidak melindungi wartawan dari tindak kekerasan yang mungkin dilakukan.

Di sisi lain, pada awal UU tersebut dituliskan kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat. Konsep kunci dari pernyataan tersebut ada dua, yaitu kemerdekaan pers dan kedaulatan rakyat. Hal ini merujuk pada ideologi demokrasi yang meletakkan rakyat pada posisi yang berdaulat, memiliki kehendak, serta kemampuan untuk mengatur dirinya sendiri berdasarkan konstitusi. Itulah mengapa kebebasan pers suatu negara seringkali digunakan sebagai ukuran kualitas demokrasi.

Ketika wartawan mengalami kekerasan ketika meliput, artinya di situ ada proses kerja jurnalistik yang dihalang-halangi oleh pelaku. Kita patut memandang hal ini sebagai pengerdilan kebebasan pers, dan dengan demikian juga pencorengan cita-cita demokrasi. Demokrasi yang sehat membutuhkan atmosfer kerja pers yang sehat juga. Pers yang sehat mensyaratkan informasi dan berita yang juga berkualitas untuk dijadikan referensi diskusi publik. Permasalahan inilah yang mengantar kita pada poin refleksi berikutnya.

Kedua, buruknya situasi pers di Indonesia. Mau tidak mau, semua pihak harus mengakui situasi yang buruk ini. Institusi media (diwakili wartawan) bukan sekadar korban kekerasan, bagaimanapun juga mereka tetap menyumbang alasan protes masyarakat yang—sayangnya—berujung pada tindak kekerasan. Sebut saja fenomena wartawan amplop, wartawan bodrek, pemerasan narasumber, pembesaran isu secara bombastis, hingga media yang tidak independen dari kepentingan pemilik. Belum lagi ditambah dengan media-media online yang hanya menyalin dari situs berita, bahkan terindikasi fiktif dan jelas-jelas bersifat provokatif ketika dibaca publik.

Buruknya situasi pers kita tentu tidak layak dijadikan alasan bagi siapapun untuk melakukan kekerasan terhadap wartawan. Namun tidak adil rasanya jika kekerasan hanya dilihat dari dimensi aksi saja. Artinya, pasti ada motif dan alasan mengapa kekerasan itu dilakukan. Bisa jadi publik sudah frustasi dan jengah terhadap berita dan cara wartawan meliput berita. Ketika meliput bencana misalnya, wartawan kadang tidak sensitif dengan perasaan korban dan malah mengeksploitasi kesedihan yang ada. Santer juga diisukan bahwa wartawan tidak peduli terhadap korban yang butuh bantuan, tapi malah terus saja mengambil gambar.

Dari uraian tadi saya menekankan bahwa kekerasan terhadap wartawan adalah sinyal bagi banyak pihak untuk memperbaiki diri. Pihak legislatif perlu membuat regulasi yang lebih baik dan mengakomodasi kebutuhan perlindungan wartawan dari tindak kekerasan yang mungkin dialami ketika sedang meliput. Produk legislatif ini tentu harus didukung oleh tangan kepolisian, bukan justru memperkeruh keadaan. Di pihak pers, wartawan dan media harus menyeimbangkan kepentingan ekonomi, politik, dan penyediaan informasi yang sehat bagi publik. Meminjam istilah Niklas Luhmann, media adalah pembentuk realitas. Apapun yang ditulis oleh wartawan, itu adalah realitas yang dibangun dalam benak publik. Kita harusnya sadar itu.

No comments:

Post a Comment

Baca Tulisan Lain