Dulu saya pernah menulis andai mas Danang ‘Kucing’ itu enggak mengupload korbannya di Facebook, mungkin dia enggak harus mengalami pengalaman pahit. Bukankah dibully di media sosial, diteror lewat hape, hingga dikeluarkan dari pekerjaan adalah pengalaman pahit?
Belum
lama ini ada juga Ronal Cristope dan dua rekannya yang harus diringkus polisi
karena mereka mengunggah foto selfie dengan beruang madu yang telah mati. Salah
satu orang terlihat sedang menguliti hewan yang dilindungi tersebut. Caption
yang menyertai foto itu adalah “tngkapan hri ini.” Saya sendiri sih enggak tahu
apakah benar mereka membunuh atau tidak, makanya saya tidak akan menuliskan
mereka membunuh.
Maka pikirlah ulang kalau mau unggah foto. Entah mau
pamer atau apa, foto-foto itu justru berpotensi menjatuhkan diri
sendiri. Alih-alih pujian atas ‘kejantanan’ anda, bisa jadi bui telah menanti.
Oh
ya, menurut informasi yang beredar, Ronal Cristope dan dua rekannya itu dijerat dengan dua
aturan perundang-undangan. Pertama, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, UU nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.
Membunuh
hewan dilindungi itu merusak ekosistem alam. Sedangkan mengunggah fotonya di media sosial
berpotensi menghancurkan diri sendiri dan masyarakat Indonesia secara
keseluruhan. Masyarakat yang brutal terhadap hewan dilindungi. Masyarakat yang belum cukup cerdas untuk tidak perlu
menggunggah foto kebrutalan.