28 September 2015

Hati-Hati Upload Foto(Selfie)mu

PNS Beruang Madu Ditangkap

Dulu saya pernah menulis andai mas Danang ‘Kucing’ itu enggak mengupload korbannya di Facebook, mungkin dia enggak harus mengalami pengalaman pahit. Bukankah dibully di media sosial, diteror lewat hape, hingga dikeluarkan dari pekerjaan adalah pengalaman pahit?

Belum lama ini ada juga Ronal Cristope dan dua rekannya yang harus diringkus polisi karena mereka mengunggah foto selfie dengan beruang madu yang telah mati. Salah satu orang terlihat sedang menguliti hewan yang dilindungi tersebut. Caption yang menyertai foto itu adalah “tngkapan hri ini.” Saya sendiri sih enggak tahu apakah benar mereka membunuh atau tidak, makanya saya tidak akan menuliskan mereka membunuh.

Maka pikirlah ulang kalau mau unggah foto. Entah mau pamer atau apa, foto-foto itu justru berpotensi menjatuhkan diri sendiri. Alih-alih pujian atas ‘kejantanan’ anda, bisa jadi bui telah menanti.

Oh ya, menurut informasi yang beredar, Ronal Cristope dan dua rekannya itu dijerat dengan dua aturan perundang-undangan. Pertama, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kedua, UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Membunuh hewan dilindungi itu merusak ekosistem alam. Sedangkan  mengunggah fotonya di media sosial berpotensi menghancurkan diri sendiri dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Masyarakat yang brutal terhadap hewan dilindungi. Masyarakat yang belum cukup cerdas untuk tidak perlu menggunggah foto kebrutalan.

Baca Tulisan Lain