28 October 2012

Cita-Cita Persaudaraan


Aku ingin mereka memahami kebermaknaan hidup kaum kami, berbuat yang wajar dan tidak mencemooh kami. Tapi nyatanya, masih saja sulit. Aku bingung saja sekarang ini, tapi pantang buatku untuk mundur.
(Herlinatiens, 2003:29)

Kutipan cerita dari novel berjudul “Garis Tepi Seorang Lesbian” ini sedikit mewakili perasaan dan harapan dari seorang lesbian. Mereka merasa tidak dianggap mempunyai hidup yang bermakna oleh orang-orang di sekitarnya. Mereka merasa mendapat perlakuan yang tidak wajar dan menerima banyak cemoohan yang membuat suasana menjadi tidak nyaman, setidaknya bagi kaum mereka. Lesbian dan gay, mereka yang disebut kaum homoseksual, memang terkadang mendapat perlakuan yang berbeda dari masyarakat hanya karena perbedaan yang ada dalam diri mereka.


Dewasa ini media massa di Indonesia sempat mengangkat isu mengenai diadakannya Q! Film Festival yang di dalamnya bercerita tentang sekelumit kehidupan manusia yang mempunyai orientasi seksual yang berbeda dari orang kebanyakan. Festival film yang berisi film-film dengan cerita dan adegan yang cenderung kontroversial ini dikabarkan mendapat penolakan keras dari para anggota organisasi masyarakat berbasis agama, yaitu FPI (Front Pembela Islam) dan organisasi-organisasi masyarakat lainnya. Dengan alasan keagamaan mereka menolak diputarnya film-film mengenai orang-orang yang ‘lain’ tersebut.
           
Dalam konteks tulisan ini permasalahan diawali dengan adanya orang-orang yang disebut dengan singkatan LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transeksual). Mereka adalah orang-orang dengan orientasi seksual yang berbeda dari orang kebanyakan: tertarik kepada sesama jenis (lesby dan gay), tertarik kepada sesama maupun lawan jenis (biseksual), atau bahkan melakukan operasi pada alat kelamin (organ seks) untuk mengubah jenis kelamin yang melekat pada dirinya (transeksual).

Di beberapa negara barat yang banyak menganut paham liberalisme, orang-orang yang termasuk dalam kelompok LGBT mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan bahwa mereka adalah salah satu dari kelompok tersebut. Pengekspresian ini biasanya ditampilkan melalui simbol-simbol, walaupun ada juga yang terang-terangan mengaku di depan publik bahwa dia adalah seorang gay, atau lesby. Simbol yang sering digunakan para gay adalah penggunaan anting-anting pada satu sisi telinga saja, atau menunjukkan ujung sapu tangan pada kantong belakang celana yang sedang dikenakan. Simbol-simbol ini digunakan supaya masyarakat tahu akan diri mereka sebenarnya.

Paham liberalisme merupakan paham yang sangat mendukung eksistensi mereka, sebab pada negara-negara liberal tertentu diperbolehkan adanya pernikahan sesama jenis. Paham liberalisme kerap diasosiasikan dengan kata kebebasan. Kebebasan berpikir, bertindak, mengusahakan sesuatu, dan kebebasan-kebebasan lain yang mungkin tidak didapatkan dari negara dengan paham dan budaya yang lain.

Keadaan ini tentu menjadi berbeda ketika dihadapkan pada konteks ketimuran yang juga dimiliki oleh Indonesia. Tentu ada orang-orang dengan orientasi seksual berbeda yang hidup dengan tenang di sini, tetapi nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia membuat mereka menjadi orang yang dalam banyak kesempatan menjadi bahan hinaan, kekonyolan, kelainan, dan merupakan aib bagi diri sendiri dan keluarga. Selain nilai keagamaan, budaya yang hidup di Indonesia seringkali menolak kehadiran orang-orang yang tidak sesuai atau tidak selaras dengan manusia lain dalam masyarakat.

Ditilik dari paragraf di atas maka bukan menjadi hal yang mengejutkan ketika banyak pihak yang menolak dengan keras diputarnya film-film bertemakan LGBT dalam Q! Film Festival. Banyak dari mereka yang menganggap bahwa konsep LGBT merupakan konsep budaya yang datang dari dunia barat, dan mereka menganggap orang-orang barat berusaha menginfiltrasikan budaya barat tersebut melalui berbagai cara, salah satunya adalah melalui film.

Di lain pihak muncul argumentasi yang berbeda, dan argumen ini bukan datang dari kaum fundamentalis agama tertentu. Argumen ini menjunjung tinggi hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua umat manusia tanpa terkecuali, termasuk juga orang-orang yang disebut LGBT. Mereka mempunyai hak untuk hidup dengan tenang, mereka mempunyai hak untuk berkumpul, berorganisasi, memberikan pendapat, dan hak-hak lain. Di dalam kasus ini mereka mendukung diselenggarakannya Q! Film Festival sebagai bagian dari edukasi, di samping juga sebagai wujud dari sikap menghargai keberadaan orang-orang dengan orientasi seksual yang berbeda.

Di sinilah permasalahan Q! Film Festival mulai terbentuk. Perbedaan opini terjadi di antara para penolak Q! Film Festival yang direpresentasikan oleh FPI (Front Pembela Islam) dan GARIS (Gerakan Reformis Islam) dengan para pendukung adanya Q! Film Festival yang direpresentasikan oleh mereka yang menyebut diri sebagai aktivis Hak Asasi Manusia, baik yang tergabung dalam komisi negara maupun LSM. Perlu ditegaskan di sini bahwa bukan berarti saya menyatakan bahwa FPI dan GARIS tidak menghargai adanya hak asasi manusia, melainkan di dalam konteks ini saya menyatakan perbedaan pendekatan yang mereka gunakan dalam melihat pelaksanaan Q! Film Festival.

Penolakan Q! Film Festival selain didasari oleh nilai-nilai agama yang ditafsirkan menolak konsep LGBT juga disadari bahwa hal itu tidak sesuai dengan budaya timur. Selain itu ada pula alasan yang lebih administratif, yaitu film-film yang diputar dalam Q! Film Festival merupakan film-film asing yang belum mendapat sensor dari pemerintah Indonesia dan belum mengantongi ijin untuk diputar di Indonesia pula.

Sedangkan pihak yang mendukung berjalannya Q! Film Festival lebih melihat bahwa film-film yang diputar dalam festival ini merupakan film-film yang sarat dengan edukasi, penghargaan akan Hak Asasi Manusia, pengetahuan tentang HIV/AIDS, dan nilai-nilai kemanusiaan lainnya. Titik fokus perhatian mereka bukan pada dosa ataupun budaya ketimuran, melainkan pada bagaimana film-film yang diputar dalam festival ini mampu membuka mata para penonton akan realita bahwa ada orang-orang yang termasuk LGBT di sekitar mereka dan mempunyai hak asasi yang sama dengan manusia lainnya.

Kekuatan media
Penolakan dan dukungan terhadap berjalannya Q! Film Festival oleh pihak-pihak tertentu bukan tanpa sebab yang jelas. Saya berpendapat bahwa di balik cerita mengenai sekelumit kehidupan kaum LGBT yang termarjinalisasikan itu terdapat suatu kesadaran atau keyakinan tertentu mengenai kekuatan sebuah film. Kesadaran ini dimunculkan ketika film menjadi media massa yang ditonton oleh publik dan mampu mempengaruhi pergerakan opini di dalamnya.

Film sebagai media massa tidak hanya sekadar menjadi sarana hiburan bagi masyarakat penikmat media, tetapi juga ada hal lain yang sering tidak nampak namun memberikan efek yang luar biasa. Seperti yang dikatakan McPhail (2006:45) bahwa “The new attitudes, values, and social relationships that support sosial change are frequently conveyed through mass media as well as educational systems.

Lebih lanjut, argumen ini menjadi lebih terbukti ketika dikaitkan dengan imperialisme teknologi yang dilakukan negara yang termasuk dalam kategori core nation kepada negara-negara yang dikategorikan sebagai peripheral nation. Melalui hegemoni teknologi inilah secara tidak sadar ataupun sadar namun tidak mampu berbuat apa-apa, peripheral nation menyerap unsur-unsur atau nilai-nilai yang hidup pada core nation.

Pengetahuan akan film inilah yang mungkin disadari oleh kedua belah pihak, baik pihak yang pro maupun pihak yang kontra terhadap keberlangsungan Q! Film Festival. Mereka sama-sama mengerti akan kekuatan media massa, dalam konteks ini adalah film, untuk memberikan pengaruh atas nilai-nilai yang hidup di masyarakat berbudaya tertentu. Menurut saya perbedaan mendasar dari kedua pihak ini terletak pada ideologi dan pendekatan kultur yang mereka anut.

Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya pihak yang kontra atas keberlangsungan festival ini direpresentasikan oleh golongan fundamentalis agama yang ditunjukkan oleh organisasi masyarakat FPI, GARIS, dan sebagainya. Pihak ini berangkat dari ideologi agama yang mereka anut, ajaran yang tertulis di dalam kitab suci di mana isinya perlu ditafsirkan secara luas, bijaksana, dan kontekstual.

Besar kemungkinan bahwa interpretasi mereka terhadap kitab suci menunjukkan bahwa orang-orang LGBT adalah orang-orang yang melanggar kodrat Sang Pencipta. Kodratnya adalah hanya ada dua jenis kelamin, yaitu wanita dan pria. Penalaran dari interpretasi ini bahwa kemudian wanita dan pria juga memiliki dorongan seks satu sama lain. Esensi dari dorongan seks tersebut adalah reproduksi, dengan kata lain pada dasarnya seks diciptakan demi keberlangsungan hidup umat manusia di bumi ini. Reproduksi ini terjadi ketika sperma dari pria membuahi indung telur dari wanita.

Berdasarkan uraian di atas, maka menjadi suatu hal yang membingungkan dan sukar diterima ketika ada orang-orang yang mempunyai orientasi seksual kepada sesamanya. Orientasi seksual kepada sesama tentu tidak akan melanggengkan reproduksi dan justru menghentikan siklus hidup manusia. Inilah yang kemudian ditentang oleh kaum fundamentalis agama, termasuk juga pada film yang ceritanya seakan membukakan jalan bagi orang-orang untuk menjadi LGBT.

Selain orang-orang dengan orientasi seksual yang berbeda, LGBT juga memuat orang-orang yang beranggapan bahwa dirinya terjebak dalam kelamin yang salah. Di dalam konteks gender, ada yang dinamakan dengan transgender. Bagi sebagian besar orang, transgender dianggap sebagai perilaku identitas gender yang gagal. Orang-orang transgender seringkali dianggap sebagai orang yang gagal menyesuaikan identitas seksual dan gender. (Alimi, 2004:89)

Sebagai contoh, banci adalah sebutan bagi laki-laki yang memilih gender perempuan. Istilah 'banci' sendiri diasosiasikan dengan hal yang negatif, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan laki-laki yang pengecut. Dituliskan pula dalam buku ini bahwa organisasi mahasiswa yang pasif dan malu mengkritik pemerintah, misalnya, distigmakan sebagai banci dan sering dikirim parcel yang berisi kutang, celana dalam, lipstik, dan bedak.

Di sisi lain kita juga menyadari bahwa manusia sejak lahir membawa suatu hak mendasar yang perlu dipenuhi hingga akhir hayat, yaitu hak asasi manusia. Para aktivis hak asasi manusia inilah yang menjadi representasi dari pihak yang pro terhadap keberlangsungan Q! Film Festival. Dengan argumen dasar bahwa orang-orang LGBT juga merupakan manusia yang mempunyai hak asasi manusia, maka film-film yang menceritakan sekelumit kehidupan mereka juga tidak boleh untuk kemudian dilarang untuk diputar di depan publik dan didiskusikan.

Peraturan tentang HAM di Indonesia sudah diatur secara tegas dalam UU RI No. 39 Tahun 1999, yang isinya sebagai berikut:
-                    Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.
-                    Setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
-                    Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Lebih lanjut, pengertian tentang hak asasi manusia dituliskan dengan cukup komprehensif oleh Frans Magniz Suseno.
“Hak asasi manusia merupakan hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Dengan demikian hak manusia bukan berdasarkan hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia. Dalam paham hak asasi termasuk bahwa hak itu tidak dapat dihilangkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh negara.” (Suseno dalam Sihite, 2007:173) Dari kutipan ini sudah sangat jelas bagaimana hak asasi manusia menjadi sesuatu yang tidak boleh dilanggar oleh siapapun.

Selain itu saya juga akan menyoroti dari film itu sendiri. Proses pembuatan suatu film bukanlah hal yang mudah, bahkan bisa dikatakan cukup rumit dan butuh persiapan yang matang. Kekuatan utama film yang menyorot fenomena sosial tertentu adalah pada riset yang dilakukan oleh sutradara atau pembuat skenario sebelum skenario itu dieksekusi menjadi film. Film-film yang diputar secara internasional tentu bukan film yang sembarangan, hanya film-film yang terpilih yang mampu memiliki kesempatan untuk itu.

Berdasarkan paragraf di atas maka nampak bahwa para aktivis hak asasi manusia lebih menghargai film tersebut sebagai hasil karya manusia yang patut untuk diapresiasi. Film-film yang diputar dalam festival tersebut bukan dipandang sebagai film yang menebar maksiat yang berujung dosa, justru sebaliknya, film-film ini yang membuka mata dan mengantar kepada realita sosial yang terjadi di masyarakat kita.

Pergerakan opini publik
Jika dianalisis dari media-media nasional, kita melihat opini-opini kontroversial yang saling bergesekan. Berbeda dengan media-media yang berhaluan suatu ideologi tertentu, konten pemberitaan mengenai Q! Film Festival cenderung berat pada satu sisi. Hal ini merupakan suatu bukti nyata bahwa media sama saja seperti orang-orang yang berkecimpung dalam partai politik, mereka tidak bebas kepentingan.

Contohnya adalah ketika kita membuka media melalui internet yang berhaluan pada FPI, maka opini yang muncul adalah kecenderungan pada penolakan Q! Film Festival dan mencari kesalahan-kesalahan dari para aktivis hak asasi manusia. Bukan hal yang aneh lagi ketika orang-orang yang mempunyai blog pribadi dengan rajin mengupdate isi blognya sesuai dengan apa yang menjadi kepentingan mereka.

Dari media berhaluan FPI yang saya baca, mereka seakan memberikan opini yang seimbang. Dalam artian mereka juga mewawancara aktivis hak asasi manusia yang notabene mendukung jalannya acara Q! Film Festival, tetapi mereka menyoroti hal yang melemahkan argumen dari aktivis hak asasi manusia itu sendiri. Sebenarnya seperti yang sudah dituliskan di atas, bahwa halangan administratif sudah cukup untuk melakukan pelarangan pemutaran film dan ditonton di depan publik di Indonesia. Dari sini kita mampu menilai bagaimana komitmen pemerintah Indonesia terhadap pemutaran film.

Kemudian ada renungan yang cukup kritis dari buku berjudul Teori-Teori Kebudayaan. Berikut kutipannya: “Pertanyaan yang muncul: Apakah menjadi berbudaya adalah sama dengan menjadi ‘budak’ struktur konvensional dalam masyarakat? Pada diri mereka ada keyakinan akan nilai-nilai yang tidak masuk dalam struktur yang dianggap benar; nilai mereka barangkali lebih manusiawi.” (Sutrisno, 2005:112)

Argumen dalam tulisan ini sekaligus mampu digunakan untuk mengkritik orang-orang yang mengagung-agungkan budaya, atau orang-orang yang membangga-banggakan bahwa mereka adalah orang yang berbudaya dan orang-orang LGBT merupakan orang-orang yang tidak berbudaya. Menjadi sesuatu yang patut dipertanyakan lebih lanjut dan direnungkan, apakah menjadi berbudaya berati harus menjadi seragam dan selaras dengan kondisi macrocosmos?

Saya menganalisis bahwa kondisi LGBT selain karena faktor dari dalam diri orang itu sendiri juga disebabkan oleh kondisi sosial yang cukup keras. Perlu diketahui bahwa kondisi-kondisi traumatis dapat menyebabkan seseorang yang 'normal' menjadi seseorang yang 'abnormal'. Jika diasumsikan bahwa orang-orang LGBT merupakan orang-orang yang abnormal, maka permasalahan menjadi semakin jelas.

Dalam banyak kasus ditemui bahwa pada awalnya para wanita lesbi juga mempunyai orientasi seksual kepada     pria, akan tetapi mungkin mereka menemui kejadian-kejadian traumatis yang menyebabkan mereka tidak lagi menaruh orientasi seksual kepada pria. Hal yang sering ditemui adalah ketika kecil banyak terjadi kekerasan yang dilakukan oleh pria di depan mata mereka, hal ini tentu dapat memberikan kesan yang buruk akan pria. Dengan membenci pria dan tidak ingin menerima kekerasan yang serupa, bisa jadi mereka berkehendak untuk memilih pasangan hidup perempuan.

Bisa jadi mereka juga menganggap bahwa berhubungan lesbian merupakan suatu cara untuk menghentikan kesewenang-wenangan pria terhadap wanita. Bisa juga tindakan lesbi merupakan kritik terhadap para penggiat feminisme. Mereka, para kaum feminis, dianggap sebagai pembela kaum perempuan terhadap penindasan yang dilakukan oleh laki-laki, terutama melalui ideologi patriarkisme.

Akan tetapi mereka dianggap tidak melakukan hal yang nyata untuk mendukung penolakan mereka terhadap patriarkisme, buktinya mereka tetap menikah dengan laki-laki dan hidup dalam struktur budaya yang demikian menindas mereka sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa motivasi menjadi LGBT merupakan motivasi yang tidak selalu muncul dari dalam diri, tetapi bisa juga muncul dari luar tidak terkecuali orang-orang yang mengatasnamakan sebagai orang-orang religius penyembah Tuhan yang selalu menjalankan perintah-Nya.

Kemudian, ditilik dari isi UU tentang hak asasi manusia “Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.” Sebenarnya perlu juga dicermati bahwa pasal ini merupakan pasal yang berisikan hal-hal yang bersifat multi-interpretatif dan bersifat utopia.

Saya berpendapat demikian, sebab pada kenyataannya tidak setiap manusia menyadari apa itu hati nurani, bagaimana peran hati nurani dalam pengambilan keputusan dalam hidup mereka, dan pertanyaan-pertanyaan lain berkaitan dengan hati nurani. Kita mesti menyadari bahwa kita mempunyai kepentingan-kepentingan tertentu ketika melakukan keputusan-keputusan dalam hidup. Apakah kepentingan yang kita miliki itu juga mempengaruhi hati nurani? Jadi, bagaimana perbedaan hati nurani mampu menyelaraskan kehidupan?

Kemudian dari poin yang kedua “Setiap orang berhak atas pengakuan dan jaminan perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.” Merupakan hal yang sia-sia ketika hukum di Indonesia dan di dunia ini masih bersifat constructed. Artinya hukum adalah produk dari penguasa, atau pihak yang menjadi ujung tombak dari pihak mayoritas (maka dapat dibayangkan betapa besar kekuasaan yang dimiliki oleh para pembuat hukum).

Hukum yang bersifat constructed inilah yang membuat interpretasi hukum adalah terbatas. Dalam artian bahwa orang yang lebih bebas berhak melakukan interpretasi terhadap hukum adalah orang yang menciptakan hukum itu sendiri. Dan hampir dapat dipastikan ada rasa ketidakdilan di dalamnya sebab seperti yang sudah dituliskan bahwa orang pasti mempunyai kepentingan dalam melakukannya.

Kemudian dari poin ketiga yang isinya “Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.” Pasal ini menurut saya merupakan pasal yang paling mendukung adanya LGBT, terlihat dari kata 'diskriminasi'. Diakui memang bahwa orang-orang yang dianggap tidak normal (abnormal) memang seringkali mendapat perlakuan diskriminatif.

Tetapi perlu dicermati dari kutipan berikut “Tapi tidak semua perilaku yang menyimpang secara sosial bisa dianggap abnormal atau terganggu secara psikologis. Sebagai contoh, banyak orang yang sampai sekarang menganggap homoseksualitas sebagai hal yang menyimpang, meski hal itu tak lagi digolongkan sebagai gangguan mental.” (Matsumoto, 2008:204)

Perlu ditekankan dari kutipan ini bahwa homoseksual saat ini tidak lagi digolongkan sebagai gangguan mental. Maka menjadi jelas di sini bahwa mereka tidak boleh mendapat perlakuan diskriminatif, mereka harus mendapat perlakuan yang sama dengan manusia lainnya.

Uraian di atas menjelaskan tentang keberagaman sikap dan kontroversi mengenai LGBT jika ditilik dari dua sudut pandang yang berlawanan. Keberagaman sikap dan kontroversi ini juga terjadi pada kepanjangan tangan dari konsep LGBT, yaitu film yang bertemakan tentang LGBT. Tidak jauh berbeda dengan kontroversi yang terjadi pada konsep LGBT, demikian juga yang terjadi pada Q! Film Festival.

Tetapi perlu dicermati bahwa ternyata penerimaan LGBT di dalam lingkungan masyarakat memang tidak mudah dilakukan. Di bagian awal tulisan ini saya menuliskan bahwa negara liberal memang memberikan kebebasan untuk mendukung adanya orang-orang LGBT yang akan menikah dan berkeluarga, tentu dengan sesama kaumnya. Jika dikaitkan dengan negara yang dengan kuat mewakili ideologi liberalisme, maka kita tentu sepakat bahwa tolok ukur dari negara liberal adalah negara Amerika Serikat. Tetapi saya menemukan kutipan yang cukup mencengangkan, demikian saya kutip:
“Saya orang yang tidak bisa menerima perkawinan sejenis. Saya sudah pernah mengatakan bahwa hal itu bukan sesuatu yang langsung dapat diterima oleh masyarakat. Menurut saya, dalam berbagai hal dan bagi banyak orang, hal itu dapat membingungkan pemahaman mereka tentang perkawinan. Namun, saya juga berfikir bahwa kita harus menciptakan persatuan warga sipil untuk para gay dan lesbian yang memungkinkan mereka memiliki hak-hak dasar sebagaimana orang lain.” ( Presiden AS Barrack Obama; dalam Lisa, 2008:63)

Meski dalam akhir kalimatnya Presiden Barrack Obama berfikir untuk menciptakan persatuan antara warga sipil dan LGBT, tetapi pada kalimat paling awal beliau menegaskan bahwa beliau tidak bisa menerima perkawinan sejenis. Sebagai presiden pada negara liberal, pernyataan ini sedikit menunjukkan kontroversi.

Fenomena ini mesti dicermati oleh negara Indonesia, bahwa budaya baratpun ternyata juga tidak semua penganutnya menerima adanya LGBT dan perkawinan sejenis. Tetapi tidak menerima bukan berarti penolakan dengan keras, bahkan menolak film-film sebagai karya seni yang menggambarkan realita tersebut. Dengan menciptakan persamaan hak dan penghapusan kekerasan maka warga sipil dan orang-orang LGBT akan hidup berdampingan. Maka tercapailah cita-cita hak asasi manusia dalam poin pertama, yaitu hidup dalam persaudaraan.



DAFTAR PUSTAKA

Alimin, Moh Yasir.2004.Dekonstruksi Seksualitas Poskolonial: Dari Wacana Bangsa Hingga Wacana Agama.Yogyakarta: PT LkiS Pelangi Aksara Yogyakarta.

Herlinatiens.2003.Garis Tepi Seorang Lesbian.Yogyakarta:Galang Press.

Lisa Rogak.2008.Barack Obama in His Own Words.Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama

Matsumoto, David.2008.Pengantar Psikologi Lintas Budaya.Yogyakarta:Pustaka Pelajar.

McPhail, Thomas L.2006.Global Communication: Theories, Stakeholders, and Trends.Malden: Blackwell Publishing

Sihite, Romany.2007.Perempuan, Kesetaraan, dan Keadilan.Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.

Sutrisno, Mudji. ed. 2005.Teori-Teori Kebudayaan.Yogyakarta:Kanisius.

[maaf, ini tulisan lama, sekitar tahun 2010 atau 2011. saya sedang membongkar file di komputer milik orangtua]

No comments:

Post a Comment

Baca Tulisan Lain