22 Juli 2014 adalah hari bersejarah untuk
pemerintahan Republik Indonesia lima tahun ke depan. KPU mengumumkan hasil
rekapitulasi penghitungan suara yang diperoleh masing-masing pasangan
capres-cawapres. Pemungutan suara sudah dilakukan serentak pada 9 Juli 2014
lalu.
Apa yang menarik? Pasangan capres-cawapres nomor urut satu, Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa, menyatakan penarikan diri pada pelaksanaan pilpres. Lucunya, penarikan diri ini dilakukan menjelang pengumuman final hasil rekapitulasi—yang saat itu sebenarnya sudah kelihatan siapa yang jadi pemenangnya.
Kalangan netizen, terutama yang mendukung Joko
Widodo dan Jusuf Kalla, mengecam tindakan Prabowo yang menarik diri dari
kontestasi. Mereka menilai Prabowo ini pengecut, kabur, dan jelas tidak mampu
menerima kekalahan. Ibarat wasit pertandingan tinju belum mengangkat tangan
salah satu petinju, petinju yang lain sudah kabur duluan ke luar ring.
Itu pendapat mereka saja sih. Kalau saya sejak
awal sudah yakin kalau tidak akan memilih Prabowo menjadi presiden. By the way,
ini surat pernyataan pengunduran diri yang dia baca di depan wartawan.
Saudara-saudara sebangsa dan setanah air, izinkan saya menyampaikan apa yang telah menjadi hasil rapat tim kampanye nasional Prabowo-Hatta terhadap pelaksanaan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014.
Mencermati proses pelaksanaan pilpres yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), kami menemukan beberapa hal yang memperlihatkan cacatnya proses Pilpres 2014 sehingga hilangnya hak demokrasi warga negara Indonesia, antara lain:
1. Proses pelaksanaan Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh KPU bermasalah, tidak demokratis dan bertentangan dengan UUD 1945. Sebagai pelaksana, KPU tidak ADIL dan TIDAK TERBUKA. Banyak aturan main yang dibuat, dilanggar sendiri oleh KPU
2. Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap segala kelalaian dan penyimpangan di lapangan di berbagai wilayah tanah air diabaikan oleh KPU
3. Ditemukannya sejumlah tindak pidana kecurangan pemilu dengan melibatkan pihak penyelenggara pemilu dan pihak asing dengan tujuan tertentu hingga pemilu menjadi tidak jujur dan adil
4. KPU selalu mengalihkan masalah ke Mahkamah Konstitusi seolah-olah setiap keberatan dari tim Prabaowo-Hatta merupakan bagian dari sengketa yang harus diselesaikan melalui MK. Padahal sumber masalahnya ada pada internal KPU.
5. Terjadi kecurangan yang masif, terstruktur, dan sistematik pada pelaksanaan Pemilu 2014.
Atas beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka kami capres dan cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pengemban mandat suara dari rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) dan (3) UUD 45 akan menggunakan hak konstitusional kami: MENOLAK pelaksanaan Pilpres 2014 yang cacat hukum dan kami menarik diri dari proses yang sedang berlangsung.
Kami tidak bersedia mengorbankan mandat yang telah diberikan oleh rakyat dipermainkan dan diselewengkan. Kami Prabowo-Hatta siap menang dan siap kalah dengan cara demokratis dan terhormat.
Untuk itu kepada seluruh rakyat yang Indonesia yang telah memilih kami, untuk tetap tetap tenang. Karena kami tidak akan diam dan membiarkan hak demokrasi kita dicederai dan dirampas! Saya juga menginstruksikan kepada saksi-saksi Tim Prabowo-Hatta yang sedang mengikuti rekapitulasi di KPU untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.
Jakarta, 22 Juli 2014
atas nama pasangan capres-cawapres No. 1 (ditulis tangan, red)
Prabowo Subianto
No comments:
Post a Comment